Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita bukan muhrim disalah satu ruangan bersekat di kawasan Atom Centre. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila.
PLT Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan keduanya diamankan oleh petugas dalam rangka membersihkan kota Padang dari perilaku dan perbuatan maksiat.
"Keduanya amankan oleh petugas Unit Intel Satpol PP, Rabu (21/02/2018) sekira pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap mereka sedang dalam keadaan tidak mengenakan pakaian," katanya dikutip dari humas, Sabtu (24/02/2018).
Setelah diintrograsi keduanya mengaku bukan suami istri sehingga petugas mengangkut mereka ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
MM (22) wanita yang berasala dari Lubuk Basung ini mengakui kalau dia dibayar oleh SY (45) sebesar 150 ribu rupiah sekali kencan. MM mengaku baru satu bulan bulan berada di kota Padang. SY mengaku sebagai duda dan melakukan hal tersebut untuk memenuhi hasrat biologisnya
Yadrison menegaskan akan memproses keduanya. Jika terbukti PSK, MM akan direhabilitasi.
"Tentu akan di berikan sanksi yang berlaku dan akan dilakukan pembinaan rehabilitasi," ujar Yadrison.
Yadrison menegaskan Bahwa lokasi Atom Center tersebut akan terus di awasi dari segala perbuatan maksiat dan praktek asusila lainnya.