Berita Padang terbaru dan berita Sumbar: Satpol PP mengamankan sembilan wanita dan dua unit speaker di dua kafe tak berizin di Kota Padang.
Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang mengamankan sembilan wanita pemandu karaoke di dua kafe berbeda di kawasan Bypass, Kota Padang, Sabtu (3/10/2020) dini hari. Selain itu, petugas juga menyita dua unit speaker lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, lokasi dua kafe tersebut berada di kawasan Bypass Kilometer 10 Taruko, Kecamatan Kuranji dan kawasan Bypass Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah.
"Aktivitas yang dilakukan oleh pemilik tempat tersebut sering melakukan ‘live music’ hingga larut malam. Tentu kegiatan tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat setempat," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Padang telah menyurati dan mengingatkan pemilik kafe. Namun, mereka masih beroperasi kembali. Kemudian, petugas mendatangi tempat hiburan tersebut.
Sebagai efek jera, petugas mengamankan sembilan wanita dan dua unit speaker untuk selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kota Padang guna proses lebih lanjut.
"Aktivitas ‘live music’ yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin terpaksa personel kita mengamankan dua unit speaker serta sembilan wanita yang didapati petugas ada di lokasi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, maka Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai sanksi dalam aturan yang ada.
"Sudah jelas ada aturan dalam Perda terkait tempat hiburan ini, jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD terkait akan melakukan pembinaan. Namun masih juga melanggar maka tempatnya akan kita tertibkan sesuai aturan," ucap Alfiadi.
Kepada sembilan orang wanita yang terjaring akan diproses sesuai aturan dan mekanisme. Begitu juga kepada pemilik usaha akan diproses. Hal ini dalam rangka melakukan pengawasan serta tertib tempat usaha.
Baca juga: Fasilitasi Pasangan Mesum Berbuat Maksiat, Pengelola Penginapan Pasir Jambak Bakal Dipanggil Pol PP
"Dalam beraktivitas atau operasional kita imbau pengusaha tempat hiburan agar tertib sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di Kota Padang." [pkt]