Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada seluruh perwakilan partai politik (parpol) di Aula Mako II, Pemadam Kebakaran, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada parpol tentang ketentuan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasat Pol PP Damkar, Benny, menyampaikan bahwa pemasangan APS di fasilitas umum yang bukan diperuntukkan untuk itu, seperti tiang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi), yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman, adalah dilarang.
"Kami berharap setelah sosialisasi ini, perwakilan parpol dapat menyosialisasikan kembali kepada timnya masing-masing tentang ketentuan pemasangan APS. Sehingga pemasangan APS lebih tertib dan tidak merusak keindahan kota," kata Benny dilansir Kamis (12/10/2023).
Sementara itu Kasubbid Penagihan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Khairul Abdi, menjelaskan tentang ketentuan pemasangan APS kepada 16 perwakilan parpol.
"Kami berharap tidak ada miskomunikasi antara parpol dan stakeholder terkait. Oleh karena itu, kami menyampaikan ketentuan pemasangan APS ini secara detail," kata Khairul.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, menambahkan, ketentuan yang disosialisasikan ini sesuai dengan Perda yang berlaku umum.
Artinya, ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker untuk materi apapun dan tidak terikat dengan masa kampanye.
"Ketentuan pemasangan APS selama masa kampanye merupakan wewenang KPU," kata Herick.
Setelah sosialisasi selesai, seluruh peserta sosialisasi bersama pihak Satpol PP Damkar dan BPKD turun lapangan meninjau langsung tata cara dan ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker APS yang telah terpasang di Jalan M. Yamin.
Baca Juga: Pemko Padang Panjang Razia Rumah yang Belum Pasang Bendera
Baliho, spanduk, poster, stiker APS yang ditemukan melanggar tata cara pemasangan langsung diberitahukan kepada perwakilan parpol yang mengikuti Sosialisasi. [*/hdp]
Baca berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.