Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi musnahkan barang hasil sitaan dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah itu, Senin (14/12/2020).
Barang hasil sitaan yang dimusnahkan itu merupakan barang-barang milik PKL yang melanggar aturan dan tidak diambil lagi oleh pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari PKL yang terjaring razia Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi.
"Ada sebanyak 31 item yang dimusnahkan di halaman kantor Satpol PP Kota Bukittinggi. Seluruhnya merupakan hasil sitaan periode Juli hinga November 2020," ujar Aldiasnur, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Aldiasnur, barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi pakaian, patung, jilbab, makanan ringan, payung, palung dan sejumlah item lainnya.
"Barang-barang ini sebelumnya tersimpan di gudang perkantoran Pol PP," paparnya.
Menurut Aldiasnur, barang-barang itu dimusnahkan karena para pemilik tidak mau mengambil kembali barang-barang mereka yang disita.
"Sudah kita umumkan ke masyarakat agar mengambil barang-barang mereka yang disita ke Kantor Satpol PP dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ucapnya.
Namun, jelas Aldiasnur, masih ada para pedagang yang tidak mengambil barang-barangnya yang disita. "Tidak dijemput, makanya barang-barang ini yang juga merupakan barang bukti dimusnahkan," katanya. [zfk]