Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan Operasional 5 Entitas Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan Operasional 5 Entitas Tanpa Izin

Logo OJK (Foto: ist)

Lampiran Gambar

Logo OJK (Foto: ist)

Padangkita.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh lima entitas.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam rilis yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan.

"Selain itu, kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," katanya dikutip dari situs OJK, Selasa (25/09/2017).

Dia menjelaskan sejak tanggal 19 September2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas yakni Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor), Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta), PT Istana Bintang Universal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur), dan PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau).

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.

Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance/ PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60% dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.

Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25% dari modal yang ditanamkan.

Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital
Indonesia dilakukan tanpa izin.

PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasidengan imbal hasil sebesar 20% per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak Januari – September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas.

Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem.

Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk “Jovem Glueberry dan Green Shake”.

Tag:

Baca Juga

Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK segera Bertindak
Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK segera Bertindak
OJK dan Unand Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa
OJK dan Unand Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Piutang Meningkat Jelang Lebaran, Legislator Ingatkan soal Bisnis dan Perlindungan Masyarakat
Piutang Meningkat Jelang Lebaran, Legislator Ingatkan soal Bisnis dan Perlindungan Masyarakat
2 ADK OJK telah Terpilih, DPR Ingatkan Kasus seperti Trading Binary Options jangan Terulang
2 ADK OJK telah Terpilih, DPR Ingatkan Kasus seperti Trading Binary Options jangan Terulang
Data Nasabah BSI Bocor, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan Seluruh Bank
Data Nasabah BSI Bocor, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan Seluruh Bank