Salah Kaprah Memahami Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah Kaprah Memahami Putusan Mahkamah Konstitusi

Ahli Hukum Pers Roni Saputra. (Foto: Ist)

Image Attachment

TIDAK ADA yang keliru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno tanggal 14 Desember 2017 terkait dengan permohonan uji materi Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP (delik Perzinaan). Putusan ini relatif sama dengan putusan-putusan MK lainnya, namun anehnya cukup banyak kalangan yang menyatakan bahwa putusan MK ini telah melegalisasi LGBT, dan pasangan kumpul kebo. Entah dari mana mereka mendasari konklusi yang demikian itu, karena jika dibaca secara utuh putusan MK tersebut, atau setidak-tidaknya dibaca di bagian pertimbangan hukumnya, tidak ada klausul yang demikian itu.

Terkait dengan uji materi Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP, yang dimintakan oleh Pemohon adalah agar MK memperluas ruang lingkup dari perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul. Bahkan pemohon meminta MK untuk menambahkan jenis-jenis perbuatan yang dapat dipidana dari pasal yang dimohonkan tersebut. Secara sederhana, yang dimohonkan oleh Pemohon adalah perubahan kualifikasi dari perbuatan, kualifikasi dari subjek, dan mengubah sifat melawan hukum dari perbuatan serta merumuskan perbuatan baru yang dapat dipidana. Dengan kata lain, Pemohon menginginkan MK untuk mengintervensi kebijakan hukum pidana/kebijakan kriminal.

Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UUD RI 1945 dan UU MK memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu: menguji Undang-Undang terhadap UUD RI 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment), serta 1 (satu) tambahan kewenangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011 yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus. Terkait dengan kewenangan pertama, apabila ada yang merasa bahwa suatu Undang-Undang (baik pasal-pasalnya, maupun secara keseluruhan) dianggap bertentangan maka ia dapat mengajukan permohonan ke MK untuk diuji konstitusionalitasnya.

Merujuk pada pendapat Sudarto dalam bukunya hukum pidana dan perkembangan masyarakat, kebijakan hukum pidana merupakan usaha untuk mewujudkan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat dan kebijakan itu berasal dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Barda Nawawi Arief. Sejalan dengan pemikiran dua pakar hukum pidana di atas, Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa materi muatan mengenai pidana hanya dapat dimuat dalam produk perundang-undangan yang harus mendapat persetujuan wakil rakyat di lembaga perwakilan. Dengan kata lain, kebijakan hukum pidana merupakan domain dari badan/lembaga yang diberikan wewenang untuk itu, yaitu pembentuk undang-undang (Positive Legislator) dalam hal ini adalah DPR dan Pemerintah.

Mereka yang berpendidikan tinggi pun menjadi orang yang ikut menyebarkan, dan bahkan mengomentari tanpa memverifikasi dan memastikan serta menganalisis kebenaran informasi itu.

Oleh karena yang menjadi inti permohonan adalah meminta MK untuk membuat norma baru, dan lebih jauh dari itu, meminta MK untuk merumuskan kebijakan hukum pidana, maka sudah sepatutnya MK menolak permohonan ini, karena posisi MK hanya sebatas negative legislator yaitu MK hanya dapat membatalkan Undang-Undang dan tidak dapat mengambil kewenangan parlemen dalam membuat Undang-Undang atau peraturan.

Permohonan Uji Materi dengan materi yang hampir sama sebelumnya juga sudah pernah diputuskan oleh MK, yaitu Uji Materi Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang mohonkan oleh Robby Abbas pada tanggal 15 Oktober 2015 yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno MK pada tanggal 5 April 2017. Menariknya, terhadap putusan ini Hakim MK satu suara menolak permohonan, dan tidak ada gejolak apapun terhadap putusan ini. Padahal  di bagian pertimbangannya MK menyebutkan pembuat kebijakan kriminal adalah negara dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah (lihat hal. 49 Putusan MK No. 132/PUU-XII/2015) sama dengan putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016. 

Digitalisasi Media dan Budaya Membaca

Era keterbukaan informasi memang sedang berlangsung, setiap orang tanpa batas usia, tanpa batas gender, tanpa batas pekerjaan, dan agama, dapat dengan segera memperoleh informasi yang diinginkan melalui media digital. Namun sayangnya keterbukaan informasi tidak dimanfaatkan secara baik. Tak jarang informasi yang tak terverifikasi dan cenderung hoax malah menjadi viral di dunia maya. Anehnya, mereka yang berpendidikan tinggi pun menjadi orang yang ikut menyebarkan, dan bahkan mengomentari tanpa memverifikasi dan memastikan serta menganalisis kebenaran informasi itu.

Terkait dengan Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 ini salah satunya, dimedia sosial banyak yang menyebarkan meme  “MK telah melegalisasi LGBT”,”Rezim ini melegalkan LGBT/Kumpul kebo”, ada juga yang menyerang pribadi hakim konstitusi, bahkan ada media online yang memproduksi judul yang tak sesuai dengan putusan, misalnya mengangkat judul “Uji Materi MK, Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana”, yang lebih anehnya ada juga media online yang memproduksi judul dengan mengaitkan gempa disejumlah daerah dengan putusan MK. Lebih anehnya lagi, pembaca media online dan pengguna media sosial menelan mentah-mentah informasi tersebut, sehingga terjadilah keributan maya di dunia online. Lagi-lagi hal itu terjadi karena keengganan banyak orang untuk membaca, memahami dan menganalisa secara benar informasi yang disebar. Hal ini tentunya sejalan dengan hasil survey dari Most Littered Nation In the World yang menempatkan Indonesia pada posisi 60 dari 61 negara yang di survey. Rendahnya budaya membaca ini menjadi peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan atau sekedar ingin menciptakan kegaduhan.

Tak sedikit pula, sentimen keyakinan akan agama dikedepankan untuk memancing emosi publik, dengan cara mengait-ngaitkan putusan MK dengan keyakinan/agama dari Hakim Konstitusi, dan bahkan tidak sedikit pula yang berusaha membangun opini ada hakim konstitusi yang menjadi pengikut islam liberal, sehingga akhirnya MK menolak permohonan uji materil. Argumen yang tidak berdasar, tetapi sangat empuk dikunyah oleh publik yang tak membaca itu.

Membandingkan yang Tak Sebanding

Sebagian netizen menyebutkan MK tidak adil, karena dalam beberapa putusan MK melakukan pembatalan, bahkan telah membuat norma baru dalam putusannya, bahkan ada pula yang menyebutkan bahwa MK dalam beberapa putusannya telah masuk ke ranah kebijakan hukum pidana. Beberapa putusan yang dimaksud adalah pertama terkait dengan pengujian UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pemohon hanya memohonkan untuk pengujian beberapa Pasal saja, namun MK membatalkan keseluruhan Undang-Undangnya. Terkait dengan permohonan ini netizen menyatakan bahwa untuk pembatalan suatu undang-undang bukanlah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi melainkan wewenang legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Namun alasan ini tentunya masih dapat diperdebatkan karena salah satu wewenang MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD RI 1945.

Untuk membandingkan sesuatu, tentunya dengan yang seimbang atau yang sama objeknya, bukan membandingkan dengan objek yang berbeda.

Nitizen lain juga membandingkan Putusan No. 46/PUU-XIV/2016 dengan uji materil Pasal 335 KUHP yang oleh MK dalam putusannya menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan karena bertentangan dengan UUD RI 1945. Alasan netizen jika MK tidak boleh masuk pada wilayah politik hukum pidana, maka seharusnya MK tidak menghapuskan frasa tersebut. Alasan ini sebenarnya tidaklah tepat, karena dalam konteks Pasal 335 KUHP jelas bahwa tafsirnya sangat luas dan atas tafsir yang luas perlu diluruskan, selain itu, penghapusan frasa tersebut bukanlah merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa kebijakan hukum pidana berbicara tentang merumuskan suatu perbuatan yang dapat dijadikan sebagai tindak pidana, dan sanksi apa yang dapat dikenakan atas perbuatan tersebut. Dengan demikian, penghapusan frasa jelaslah bukan bagian dari kebijakan hukum pidana.

Selain itu, ada juga yang membandingkan putusan ini dengan perluasan objek praperadilan yang dilakukan oleh MK dengan menambahkan penetapan tersangka sebagai objek yang dapat dimohonkan dalam praperadilan. Sebagian dari netizen menyebutkan, bahwa perluasan makna praperadilan itu merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana. Pernyataan ini tidak salah, tetapi keliru. Karena praperadilan merupakan subsistem dari sistem peradilan pidana yang membicarakan perihal prosedural, bukan membicarakan tentang penetapan perbuatan yang dapat dipidana yang butuh persetujuan dari parlemen. Sehingga tidaklah dapat disebutkan bahwa dengan penambahan objek praperadilan, maka MK telah berperan sebagai positive legislator. Namun demikian, terkait perluasan objek praperadilan masih dapat diperdebatkan, karena hukum pidana prosedural (hukum acara) berlaku asas legalitas yang ketat.

Jadi untuk membandingkan sesuatu, tentunya dengan yang seimbang atau yang sama objeknya, bukan membandingkan dengan objek yang berbeda. Jika perbandingan itu berdasarkan objek yang berbeda, maka tidak akan ditemukan apa yang ingin diperbandingkan. Terkait dengan putusan perkara aquo yang menolak penambahan norma/jenis tindak pidana baru, maka harus dicari putusan MK yang pernah menambah norma/jenis tindak pidana, dengan demikian baru perbandingannya disebut equal.

Terakhir, penulis ingin sampaikan bahwa kita boleh progressif tetapi tentunya dengan tidak menabrak batas dan kewenangan yang ada, jika sudah keluar dari batas dan kewenangan yang ada, maka dapat dikategorikan sebagai kesewenang-wenangan. Terkait dengan putusan MK terkait, ada baiknya sebelum mengkritisi dibaca, dan dipahami putusannya, lalu dianalisa menggunakan teori, asas, dan aturan terkait, sehingga hasilnya tidak menyesatkan, dan masyarakat pun bisa mendapatkan pencerahan.

Tags:

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan