"Kami minta kasus ini diselesaikan dulu karena pernyataan ini sangat berpengaruh saat pemilihan," kata Gusrial. Kasus yang dimaksud Gusrial adalah, kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dalam kasus ini, Mulyadi sempat jadi tersangka saat kasusnya diproses di Bareskrim Polri. Namun, dalam perjalanannya, Bareskrim menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) dengan alasan tak cukup bukti.
Sementara itu, Hamidi Ambran, saksi paslon 3, menyatakan menolak menandatangani hanya menyatakan sepakat dengan dua saksi yang menolak sebelumnya.
"Paslon 3 menyatakan kompak untuk tidak menandatangani ini (berita acara rapat pleno rekapitulasi," kata Hamidi.
Penolakan Tak Berpengaruh
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, adanya penolakan dari tiga saksi ini tidak akan berpengaruh pada penetapan rekapitulasi hasil yang telah selesai diselenggarakan.
https://www.youtube.com/watch?v=qsvNMIZck4w
Menurut dia, dengan telah ditandatanganinya oleh salah satu saksi yang hadir yakni, saksi dari paslon 4, maka tetap bisa menjadi dasar dari hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar 2020.
"Untuk mempengaruhi penetapan calon, ini tidak akan ada pengaruhnya ya. Karena memang apa yang kita tetapkan berdasarkan rekap tadi, ini sudah kita tetapkan dan kita putuskan dalam pleno," kata Yanuk.
Terkait pelaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Yanuk menyebutkan setiap paslon mempunyai waktu selama tiga hari kerja sejak diumumkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar 2020.
Baca juga: Mahyeldi-Audy Menang Pilgub Sumbar, Unggul 47.784 Suara dari Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri
"Jika ada keberatan, masing-masing paslon punya hak untuk mengajukan sengketa ke MK, dan ini dipersilakan," ujarnya. [pkt]