Saksi 3 Paslon Pilgub Sumbar Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU: Tak Berpengaruh

Padangkita.com: Pilgub Sumbar 2020

Saksi pasangan nomor urut 2, Roni TN menyatakan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara untuk Pilgub Sumbar tahun 2020, Minggu (20/12/2020). [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Saksi dari tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Sumbar (Sumbar) menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.

Mereka adalah saksi paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar. Ini artinya hanya saksi pasangan pemenang atau nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy yang menandatangani berita acara tersebut.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Sumbar 2020 di Hotel Mercure di Jalan Purus IV, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (20/12/2020).

Dalam pleno, KPU menetapkan paslon nomor 4, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara mencapai 32,43 persen atau 726.853 suara.

Saksi yang pertama kali menolak menandatangani berita acara adalah Roni TN, saksi dari paslon nomor urut 2. Alasannya, banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sejak dimulainya proses Pilkada hingga hari pencoblosan.

"Maka dengan itu mohon maaf, sangat menyesal kami tidak bisa ikut serta menandatangani hasil pemilu ini," kata Roni.

Kemudian disusul Gusrial, saksi nomor urut 1. Dia menolak dengan alasan yang sama dengan saksi paslon 2.

Padangkita.com: Rekapitulasi Suara, Pilgub Sumbar 2020, Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy,

Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub Sumbar tahun 2020. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Kemudian, dia juga mengatakan menolak menandatangani karena pernyataan dari salah seorang komisioner KPU Sumbar, Izwaryani yang menyatakan Mulyadi bisa batal jadi calon gubernur jika Mulyadi dinyatakan bersalah dalam kasus yang menyeretnya sebagai tersangka dan telah inkrah.

"Kami minta kasus ini diselesaikan dulu karena pernyataan ini sangat berpengaruh saat pemilihan," kata Gusrial. Kasus yang dimaksud Gusrial adalah, kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dalam kasus ini, Mulyadi sempat jadi tersangka saat kasusnya diproses di Bareskrim Polri. Namun, dalam perjalanannya, Bareskrim menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) dengan alasan tak cukup bukti.

Sementara itu, Hamidi Ambran, saksi paslon 3, menyatakan menolak menandatangani hanya menyatakan sepakat dengan dua saksi yang menolak sebelumnya.

"Paslon 3 menyatakan kompak untuk tidak menandatangani ini (berita acara rapat pleno rekapitulasi," kata Hamidi.

Penolakan Tak Berpengaruh

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, adanya penolakan dari tiga saksi ini tidak akan berpengaruh pada penetapan rekapitulasi hasil yang telah selesai diselenggarakan.

https://www.youtube.com/watch?v=qsvNMIZck4w

Menurut dia, dengan telah ditandatanganinya oleh salah satu saksi yang hadir yakni, saksi dari paslon 4, maka tetap bisa menjadi dasar dari hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar 2020.

"Untuk mempengaruhi penetapan calon, ini tidak akan ada pengaruhnya ya. Karena memang apa yang kita tetapkan berdasarkan rekap tadi, ini sudah kita tetapkan dan kita putuskan dalam pleno," kata Yanuk.

Terkait pelaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Yanuk menyebutkan setiap paslon mempunyai waktu selama tiga hari kerja sejak diumumkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar 2020.

Baca juga: Mahyeldi-Audy Menang Pilgub Sumbar, Unggul 47.784 Suara dari Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri

"Jika ada keberatan, masing-masing paslon punya hak untuk mengajukan sengketa ke MK, dan ini dipersilakan," ujarnya. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Lima Anggota KPU Kota Padang Dilantik, Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024
Lima Anggota KPU Kota Padang Dilantik, Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024
Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bawaslu Payakumbuh Klaim Keberhasilan dalam Penyelenggaraan Pilgub Sumbar 2020.
Klaim Keberhasilan dalam Penyelenggaraan Pilgub Sumbar 2020, Bawaslu Payakumbuh: Kita Jadi Contoh di Banyak Tempat
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahyeldi-Audy diharapkan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Masa Jabatan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Kurang dari 4 Tahun, Mahyeldi: Tak Masalah
dalam Peringatan Harlah PPP. Keduanya disebut akan berpasangan dalam Pilgub 2020.
KPU Sumbar Tetapkan Pasangan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
dalam Peringatan Harlah PPP. Keduanya disebut akan berpasangan dalam Pilgub 2020.
Rapat Pleno Terbuka 19 Februari, KPU Akan Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih