Sakit Hati Diputuskan, Remaja Asal Sungai Limau Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih

Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pemuda nekad menyebarkan foto dan video syur dengan mantan kekasih.

Pelaku penyebar foto dan video syur mantan pacar ditangkap Polres Pariaman. [Foto: Dok. Polres Pariaman]

Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pemuda nekad menyebarkan foto dan video syur dirinya dengan mantan kekasih.

Parit Malintang, Padangkita.com - Seorang pemuda warga Sungai Limau Padang Pariaman berinisial RRA, 26 tahun, nekad menyebarkan foto dan video syur dirinya dengan mantan kekasih. Gara-garanya, pelaku tak terima diputuskan oleh kekasihnya berinisial ERJ. Kini, RRA harus berurusan dengan polisi.

Pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Pariaman dengan nomor: LP/207/B/XII/2020/SPKT/Polres tanggal 12 Desember 2020 lalu. Pelaku kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman di kawasan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

"Pelaku ini tidak terima hubungannya diputuskan oleh korban, mereka ini semula berpacaran, lalu putus. Jadi foto dan video yang pernah dikirimkan korban ini jadi senjata pelaku untuk mengancam atau membuat korban tidak memutuskan hubungannya," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).

Deny mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendapatkan kiriman foto dan video setengah telanjang dirinya berdurasi empat detik. Foto dan video itu dikirim temannya melalui sebuah nomor yang langsung tersambung ke WhatsApp dan media sosial Facebook dengan nama pengguna Putra Muda.

"Hingga akhirnya terjadilah komunikasi antara korban dan pelaku. Korban meminta pelaku untuk tidak melakukan distribusi foto dan video korban ke orang banyak," katanya.

Namun, sambung Deny, pelaku mengancam korban apabila tetap memutuskan hubungan asmara mereka, dia akan tetap mengirim ke banyak orang baik itu berupa video maupun tangkapan layar gambar.

"Gambar dan video singkat itu juga dia salin ke dalam bentuk kepingan atau Compact Disc (CD) dan disebar ke orang terdekat atau yang ia kenal saja, tidak ia perjualbelikan," ucap Deny.

Hasil interogasi polisi, aksi yang dilakukan oleh pelaku murni disebabkan rasa sakit hatinya lantara hubungannya diputuskan oleh korban berinisial ERJ.

Baca juga: Ini Perempuan yang Jadi Pelaku Perampokan Guru MAN 1 Padang Pariaman yang Ditangkap Saat Tidur

Selain menahan RRA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel) beserta nomor yang digunakan pelaku menyebarkan foto dan video tak senonoh dan satu keping CD dengan format berdurasi empat detik. [pkt]


Baca berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Minta Padang Pariaman Expo Diperluas untuk Akomodasi Semua UMKM
Gubernur Mahyeldi Minta Padang Pariaman Expo Diperluas untuk Akomodasi Semua UMKM
Bantu Masyarakat, Satpolairud Padang Pariaman Operasionalkan Klinik Apung
Bantu Masyarakat, Satpolairud Padang Pariaman Operasionalkan Klinik Apung
Takziah ke Rumah Duka, Gubernur Mahyeldi Kenang Ali Mukhni Sosok Sederhana dan Ramah  
Takziah ke Rumah Duka, Gubernur Mahyeldi Kenang Ali Mukhni Sosok Sederhana dan Ramah  
Gubernur Mahyeldi Hadiri Upacara Batagak Gala Suku Sikumbang Datuak Putiah Suhatri Bur
Gubernur Mahyeldi Hadiri Upacara Batagak Gala Suku Sikumbang Datuak Putiah Suhatri Bur
Banjir Bandang Landa Padang Pariaman, Empat Kios Hanyut
Banjir Bandang Landa Padang Pariaman, Empat Kios Hanyut
Komisi III DPR Minta Pasal UU ITE yang Diadopsi KUHP Baru Disosialisasikan
Komisi III DPR Minta Pasal UU ITE yang Diadopsi KUHP Baru Disosialisasikan