Sakit Hati Cinta Ditolak, Pemuda Ini Malah Hina Agama Islam di Facebook

Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: pemuda ini ditangkap pihak kepolisian karena sudah menghina agama Islam.

Pemuda menghina Islam di Facebook. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: pemuda ini ditangkap pihak kepolisian karena sudah menghina agama Islam.

Padangkita.com – Indra Darma alias Acong (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan penistaan agama di media sosial Facebook.

Dirinya dikenai pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayar (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara lima sampai enam tahun penjara.

Acong yang merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, diciduk Polres Serdangbedagai (Sergai) dan resmi dijadikan tersangka.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, tersangka melalui akun Facebook-nya yang bernama Sun Go Kong menyebutkan agama Islam dengan kata-kata kotor.

Lampiran Gambar

Usut punya usut, motif tersangka melakukan hal itu lantaran sakit hati dengan cintanya yang ditolak oleh perempuan beragama Islam.

Perempuan itu lebih memilih untuk melabuhkan hatinya kepada pria yang memiliki keyakinan yang sama dengan dirinya.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi (perempuan itu) justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ujar Robin seperti dilansir dari detiknews.

Sebelumnya, pemilik akun Sun Go Kong mempersoalkan tentang Syekh Ali Jaber yang telah meninggal dunia. Ia menuliskan kalimat kasar tentang sang ulama pada 14 Januari 2021.

Lalu, dua postingan berikutnya, Acong disebut-sebut telah menghina agama dan umat Islam.

Alhasil, postingan Acong itu membuat masyarakat resah, sehingga melaporkan Acong ke polisi.

Terkait hal itu, Robin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan postingan Acong dan juga mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

“Masyarakat jangan terprovokasi dan tetap menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak. Serahkan semuanya ke proses hukum,” tutur Robin.

Baca Juga: Ngeri, Nenek 48 Tahun Ini Miliki Tubuh Kekar Bak Binaragawan

Kini, tersangka sudah diamankan di Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [*/rik]


Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Benarkah Racun Ulat Berbulu bisa Membunuh Manusia? Ini Penjelasan Kemenkes
Benarkah Racun Ulat Berbulu bisa Membunuh Manusia? Ini Penjelasan Kemenkes
Viral Bunda Corla Ratu Jreng di Instagram, Ternyata Berasal dari Minang Bersuku Caniago
Viral Bunda Corla Ratu Jreng di Instagram, Ternyata Berasal dari Minang Bersuku Caniago
Biaya Masuk Kuliah Kedokteran Kampus Swasta di Padang Rp205 Juta, Netizen: Bisa Bangun Rumah 2 Tingkat
Biaya Masuk Kuliah Kedokteran Kampus Swasta di Padang Rp205 Juta, Netizen: Bisa Bangun Rumah 2 Tingkat
Viral Aksi Pria Gendong Seorang Ibu yang Kehujanan Saat Akan Salat Id di Kantor Gubernur Sumbar
Viral Aksi Pria Gendong Seorang Ibu yang Kehujanan Saat Akan Salat Id di Kantor Gubernur Sumbar
SMPN 4 Sungai Beremas Viral di Medsos, Disdikbud Pasbar Periksa Pihak Sekolah Hari Ini 
SMPN 4 Sungai Beremas Viral di Medsos, Disdikbud Pasbar Periksa Pihak Sekolah Hari Ini 
Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade