Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Mendikbudristek Pertimbangkan Langkah Hukum 

Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Mendikbudristek Pertimbangkan Langkah Hukum 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. [Foto: Dok. Kemendikbudristek]

Jakarta, Padangkita.com – Perobohan cagar budaya berupa rumah yang pernah ditempati Presiden Soekarno, di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), berbuntut panjang.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, akan mengambil langkah atas pembongkaran bangunan tersebut.

“Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Menteri Nadiem dalam keterangan tertulis di laman Kemendikbudristek.

Nadiem menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya.

Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno, yang kini dikuasai Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Budayawan: Ini Tragedi bagi Daerah yang Mencanangkan Tahun Kunjungan Wisatawan  

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.

Diketahui, bangunan rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan, sekitar tahun 1942.

Baca juga: Dirobohkan Pemiliknya, Cagar Budaya yang Jadi Rumah Singgah Soekarno di Padang akan Dibangun lagi

Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanan dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Ajak Perantau Minang Investasi di Sektor Pariwisata dan Energi
Gubernur Mahyeldi Ajak Perantau Minang Investasi di Sektor Pariwisata dan Energi
Andre Rosiade Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Sekitar Gunung Marapi
Andre Rosiade Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Sekitar Gunung Marapi
Serahkan DIPA dan TKD 2024, Gubernur Mahyeldi Ingatkan APBN hanya untuk Masyarakat
Serahkan DIPA dan TKD 2024, Gubernur Mahyeldi Ingatkan APBN hanya untuk Masyarakat
Mahyeldi Minta Dinas Terkait Sigap Respons Erupsi Gunung Marapi, Imbau Warga tak Panik
Mahyeldi Minta Dinas Terkait Sigap Respons Erupsi Gunung Marapi, Imbau Warga tak Panik
Penyempitan Sungai Penyebab Banjir di Lubuk Sikaping segera Diatasi Pemprov Sumbar
Penyempitan Sungai Penyebab Banjir di Lubuk Sikaping segera Diatasi Pemprov Sumbar
Gubernur Mahyeldi Ingatkan PUPR Teliti Gunakan Anggaran Pembangunan Infrastruktur
Gubernur Mahyeldi Ingatkan PUPR Teliti Gunakan Anggaran Pembangunan Infrastruktur