Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Mendikbudristek Pertimbangkan Langkah Hukum 

Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Mendikbudristek Pertimbangkan Langkah Hukum 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. [Foto: Dok. Kemendikbudristek]

Jakarta, Padangkita.com – Perobohan cagar budaya berupa rumah yang pernah ditempati Presiden Soekarno, di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), berbuntut panjang.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, akan mengambil langkah atas pembongkaran bangunan tersebut.

“Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Menteri Nadiem dalam keterangan tertulis di laman Kemendikbudristek.

Nadiem menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya.

Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno, yang kini dikuasai Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Budayawan: Ini Tragedi bagi Daerah yang Mencanangkan Tahun Kunjungan Wisatawan  

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.

Diketahui, bangunan rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan, sekitar tahun 1942.

Baca juga: Dirobohkan Pemiliknya, Cagar Budaya yang Jadi Rumah Singgah Soekarno di Padang akan Dibangun lagi

Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanan dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang