Batusangkar, Padangkita.com - Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AB (26) yang di duga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
"Penangkapan berawal pada saat tim mendapatkan Informasi dari masyarakat yang mana untuk terduga pelaku AB sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan pendalaman terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting." ungkap Kasat Selasa (14/2/2023).
Setelah berhasil diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua dari terduga pelaku.
"Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta satu pak plastik klip yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus barang haram tersebut," sambung Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, pelaku juga mengakui bahwa barang yang di temukan oleh tim tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya untuk terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Pria asal Tanah Datar Tertangkap Warga Mencuri Kotak Amal, Begini Nasibnya
"Untuk terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun." pungkas Kasat. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News