Jakarta, Padangkita.com - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyerukan agar segala bentuk tindakan Islamofobia di seluruh dunia harus diperangi.
Hal ini dia sampaikan merespons keputusan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), yang menjadikan tanggal 15 Maret sebagai 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia'.
"Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia'. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi," kata Yaqut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Diketahui sebelumnya, keputusan PBB menetapkan 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia diterbitkan dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung pada awal pekan lalu, (15/3/2022).
Istilah Islamofobia selama ini dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim. Yaqut menilai semua bentuk prasangka dan ketakutan kepada agama, harus diperangi. Sebab, hal demikian menjadi faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.
Menag lantas berharap, keputusan PBB bisa menjadi momentum bagi umat Islam berada di garda terdepan mengatasi berbagai permasalahan dunia. Dia juga berperan agar umat Islam dapat menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip Islam cinta damai. Demikian juga umat agama lainnya. Tetap menunjukkan sikap sesuai ajaran agamanya masing-masing yang mengedepankan persaudaraan dan kedamaian.
Baca Juga: Indonesia Termasuk 141 Nagara Setujui Resolusi PBB yang Kecam Agresi Rusia ke Ukraina
"Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apa pun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama," sambungnya. [*/isr]