Padang, Padangkita.com - Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus pada Kamis (6/4/2023) malam.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung melalui Kanit Reskrim Polsek Bungus Iptu Heru Gunawan mengatakan kedua pelaku berinisial AHJ alias Dedek, 22 tahun dan PA alias Abe, 22 tahun yang beralamat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
"Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB dan 23.00 WIB," terang Kanit, dilansir Sabtu (8/4/2023) .
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan guna untuk upaya paksa penangkapan terhadap pelaku karena sudah sangat meresahkan masyarakat," sambungnya.
Berbekal laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan petugas langsung mengamankan pelaku AHJ alias Dedek di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Sampai di lokasi hasil dari penyelidikan kita langsung menangkap dan menggeledah pelaku AHJ dan kita temukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Berdasarkan interogasi dan pengembangan di lapangan pelaku AHJ alias Dedek menyebutkan bahwasanya barang haram tersebut di dapatnya dari seorang laki-laki yang beralamat di Batung Kelurahan Teluk Kabung Utara dengan Inisial PA alias Abe.
"Mendapatkan keterangan tersebut kita langsung menuju ke kediaman PA alias Abe, pelaku sempat mencoba mengelabui anggota di lapangan dengan membuang barang bukti, lalu kita lakukan penggeledahan dan didapatkan tiga plastik bening berisikan kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu," pungkas Kanit.
Baca Juga : Lagi Dua Pengedar di Padang Berhasil Diringkus Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polsek Bungus untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. [*/hdp]