Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan rekomendasi terkait kasus Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang dan Calon Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy soal sewa gedung untuk posko pemenangan, Rabu (9/12/2020).
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan, rekomendasi itu diterbitkan setelah adanya penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Nomor: 03/Reg/LP/PG/Prov/03.00/XII/2020 tentang Kasus Sewa Gedung untuk Posko Pemenangan Mahyeldi Ansharullah.
Hasil kajian Bawaslu, kata Surya, terlapor I yaitu Kasat Pol PP Padang, Alfiadi dinyatakan tidak melanggar aturan pemilihan.
"Namun, ia melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Surya, Rabu (9/12/2020).
Karena itu, jelas Surya, soal kasus Alfiadi akan ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Terlapor I akan ditindaklanjuti oleh instansi tujuan KASN," ungkapnya.
Sementara, untuk terlapor II yaitu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy dinyatakan tidak bersalah, artinya tidak termasuk dalam pelanggaran pemilihan.
"Terlapor II tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Defrianyo Tanius melaporkan Kasat Pol PP Padang, Alfiadi ke Bawaslu tentang keterlibatan ASN dalam sewa gedung untuk posko pemenangan cagub cawagub Siumbar, Mahyeldi-Audy.
Baca juga: Ayah Cawagub Sumbar Audy Diperiksa Bawaslu Soal Posko Pemenangan, Ini Klarifikasinya
Bahkan, ayah Cawagub Sumbar, Audy Joinaldy yaitu Joinerri Kahar juga ikut diperiksa Bawaslu terkait posko pemenangan tersebut. [zfk]