Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang menjanjikan uang insentif senilai Rp100.000 jika ada warga yang melaporkan oknum yang buang sampah sembarangan di wilayah kota Padang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan uang insentif tersebut akan diberikan kepada pelapor yang berhasil mereka video aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh warga kota Padang.
"Video pelanggaran yang akan mendapat insentif apabila dalam video tersebut memperlihatkan aktivitas pelanggaran dan wajah pelaku secara jelas. Kemudian informasi yang dapat memberi petunjuk bagi petugas untuk menemukan pelaku," katanya, Sabtu (08/02/2020).
Dirinya menjelaskan pelapor dapat mengirim video dan informasi pelaku ke http://bit.ly/sikatpel atau nomor WhatsApss (WA) 08116618603.
Baca juga: 80 Petugas PK3 Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Padang
Dan pelapor tidak perlu khawatir karena semua indentitas pelapor akan dirahasiakan," jelasnya kepada Humas Kota Padang, Sabtu (8/2/20).
Ia menambahkan, insentif tersebut berdasarkan Perwako Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Di sana ada pasal yang menjelaskan tentang pemberian insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.
"Sebelumnya juga ada aturan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada pukul 05.00 hingga pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Lebih jauh dikatakanya, adanya aturan ini dapat memberikan efek jerah kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan tempat.
"Selain itu, kita tentunya berharap semakin timbul kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan Kota Padang," tukuknya. (*/pk-02)