Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemkab Tanah Datar telah mempersiapkan anggaran Rp60 miliar untuk penanganan Covid-19 di daerah itu melalui refocusing anggaran.
Tanah Datar, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar telah mempersiapkan senilai Rp60 miliar untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) di daerah itu yang berasal dari refocusing anggaran.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Darat, Erman Rahman menyebutkan, anggaran Rp60 miliar itu disiapkan merupakan bentuk dukungan Pemkab sebagai salah satu upaya memutus mata rantai Virus Corona di Luhak Nan Tuo.
"Sudah dilakukan refocusing anggaran, hingga saat ini tercatat sekitar Rp60 miliar yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Tanah Datar," ujar Erman saat dikunjungi Tim Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19 Sumbar di Gedung Indo Jolito, Selasa (6/10/2020).
Selain menyediakan anggaran, menurut Erman, Pemkab Tanah Datar juga terus berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai kegiatan.
"Di Tanah Datar berbagai cara dan upaya sudah dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Kita juga sama tahu, Covid-19 ini berdampak negatif terhadap berbagai bidang, baik ekonomi, wisata dan tatanan sosial," ungkapnya.
Sementara, adanya Perda AKB, Erman mengaku sangat mendukung. "Selain anggaran, Pemkab Tanah Datar juga telah menerbitkan Perbup Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam Perbup itu juga ada sanksi," paparnya.
Untuk itu, Erman mengimbau agar masyarakat Tanah Datar selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Perda Pemprov Barat, Muhammad Yani juga mengiyakan terkait dampak Covid-19 yang disampaikan Erman Rahman.
Lalu, terkait penerapan Perda AKB, jelas Yani, akan efektif diberlakukan mulai 10 Oktober 2020. "Dalam perda itu sudah diatur sanksi, jadi masyarakat diminta agar dispilin dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Sanksi itu, kata Yani, mulai dari sanksi sosial, denda hingga kurungan penjara dua hari bagi individu dan satu bulan bagi pelaku usaha.
Baca juga: Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Tanah Datar Dihukum Menyapu Jalan
Yani juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan daerah yang bebas dari Virus Corona. "Mari kita dukung AKB ini dengan penuh disiplin agar daerah kita berada di zona hijau dan bebas Covid-19," kata Muhammad Yani. [zfk]