Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Barang yang disita tersebut merupakan barang terlarang dan tidak boleh dimiliki oleh WBP
Padang, Padangkita.com- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang menyita sejumlah senjata tajam dan berbagai alat komunikasi dan elektronik dari warga binaan saat penggeledahan Sabtu (17/4/2021) malam.
Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Era Wiharto mengatakan, barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di dua kamar, yaitu A-2 dan A-3 hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kami temukan 31 ponsel beserta perangkat-perangkatnya, belasan senjata tajam berbagai jenis, kipas angin, kabel colokan, dan sejumlah kartu berbagai jenis," kata Era usai penggeledahan.
Era mengungkapkan, barang yang disita tersebut merupakan barang terlarang yang seharusnya tidak boleh dimiliki oleh WBP di dalam kamar hunian, terutama senjata tajam ponsel.
"Ini dapat menjadi gangguan keamanan di lingkungan Lapas, sehingga barang tersebut harus kami sita dan kemudian dimusnahkan. Dalam penggeledahan tidak ada narkoba yang kami temukan" sebut Era.
Era menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan pihaknya secara masif. Bagi WBP yang masih kedapatan melanggar peraturan akan diberi sanksi ringan, sedang hingga berat.
Pantauan Padangkita.com, terlihat puluhan petugas melakukan penggeledahan di dua kamar tersebut. Sejumlah barang terlarang yang ditemukan dikumpulkan dalam sebuah karung.
Terlihat sejumlah kabel colokan, kartu, hingga ponsel ditemukan oleh petugas disejumlah tempat. Setelah dikumpulkan, barang tersebut kemudian dimusnahkan.
Baca juga: Tes Urine Dadakan, Lapas Muaro Padang Temukan 27 Warga Binaan Rehab Medis Positif Narkoba
Ponsel hasil sitaan oleh petugas terlihat dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air panas yang telah dicampur dengan garam. [rna]