Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Kota Padang akan mulai melarang penggunaan kantong plastik mulai tahun 2021
Padang, Padangkita.com - Pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern dilarang memakai kantong plastik atau “kresek” untuk bungkusan barang kepada konsumen. Larangan ini mulai efektif 31 Desember 2020 atau awal 2021.
Larangan memakai kantor plastik itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penggunaan Kantong Belanja Plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada pusat pembelanjaan dan toko modern di Kota Padang.
"Toko modern tersebut seperti Basko Grand Mall, Transmart, SJS Plaza, dan Plaza Andalas," ujarnya menyebut beberapa pusat perbelanjaan modern di Padang, saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (27/8/2020).
Di pusat pembelanjaan tersebut, DLH telah memasangkan stiker yang berisi pengumuman konsumen tidak boleh lagi memakai kantong “kresek”.
Baca juga: Efektif Tahan Sampah, Kubus Apung di Kota Padang Akan Ditambah
Sebagai penggantinya, konsumen diminta untuk membawa kantong belanja dari rumah sendiri. Pusat pembelanjaan juga diperbolehkan menjual kantong belanja yang bisa didaur ulang kepada konsumen.
"Kita sudah menunjukkan kepada pusat pembelanjaan dan toko modern terkait bentuk kantong belanja yang didaur ulang itu," jelas Mairizon.
Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian yang Dikenal Licin Ditangkap Warga di Lubuk Begalung
Bagi pusat pembelanjaan dan toko modern yang ketahuan melanggar Perwako Nomor 36 Tahun 2018, akan disanksi. Tahap awal berupa pengumuman di media massa.
Sementara itu, untuk pasar tradisional, sebagaimana yang diatur dalam Perwako tersebut, penggunaan kantong plastik dilarang paling lambat mulai 31 Desember 2022. [fru/pkt]