Padangkita.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padangatas permintaan pencabutan 26 IUP Tambang non CNC di Sumatera Barat yang izinnya masih berlaku.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Harisman, dengan anggota Zabdi Palangan dan M. Afif, dalam konteks mengabulkan permohonan LBH Padang, memerintahkan Gubernur Sumatra Barat mencabut 26 izin tambang non clean and clear (CnC) lima hari kedepan.
Putusan ini puncak dari 10 kali persidangan sejak 19 September 2017. "Hari ini 20 Oktober 2017 pada pukul 14.00 WIB, majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan dalam Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG," bilang Harisman.
Hakim menilai bahwa YLBHI-LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara. Hakim menegaskan setelah UU no. 23 tahun 2014 kewenangan pencabutan izin tambang ada pada Gubernur, dan memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari mencabut 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang tidak CnC.
Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mendesak Gubernur segera menjalankan kewajiban hukumnya, mematuhi putusan pengadilan dengan segera mengeluarkan surat pencabutan 26 izin tambang non cnc.