Padang, Padangkita.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmen dalam menuntaskan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tidar Kerinci Agung (TKA), terkait kewajiban fasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen.
Komitmen Pemprov disampaikan secara tegas oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri dalam rapat pendampingan dan fasilitasi penyelesaian konflik yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1/2026).
Adib Alfikri mengatakan, pemerintah hadir untuk memastikan konflik yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat di Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya dengan pihak perusahaan PT TKA selaku pengelola izin perkebunan dapat diselesaikan secara dialogis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” kata Adib Alfikri.
Ia menjelaskan, kewajiban fasilitasi plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, penyelesaiannya harus berpijak pada kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mendorong dibukanya ruang dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat, dengan tenggat waktu yang jelas, guna menghindari berlarutnya konflik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh absen. Pemerintah hadir untuk menjembatani, mengawal proses dialog, dan memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Adib Alfikri menambahkan, Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor agar kesepakatan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara nyata dan tidak berhenti pada tataran administratif.
Disampaikan juga, bahwa Pemprov Sumbar berharap melalui fasilitasi ini tercipta solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di daerah.
Rapat kemudian menyepakati bahwa PT Tidar Kerinci Agung (TKA) dan masyarakat diberi waktu paling lambat satu minggu, hingga 3 Februari 2026, untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai kewenangan masing-masing.
Baca juga: Konflik Lahan Sawit di Solsel, Warga Bidar Alam Dihadapkan pada Brimob dan Intimidasi
Tampak hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah pusat dari Kementerian Pertanian serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, perwakilan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, pihak PT TKA, serta perwakilan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, serta iklim investasi yang berkeadilan di Sumbar. [*/adpsb]











