Konflik Lahan Sawit di Solsel, Warga Bidar Alam Dihadapkan pada Brimob dan Intimidasi

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Konflik soal lahan perkebunan kelapa sawit di Bidar Alam masih terus berlanjut.

Ilustrasi Perkebunan Sawit. [Foto: Ist]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Konflik soal lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin dengan PT Ranah Andalas Plantation (RAP) masih terus berlanjut.

Padang, Padangkita.com – Konflik soal lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin dengan PT Ranah Andalas Plantation (RAP) masih terus berlanjut.

Walhi Sumatra Barat (Sumbar) dan LBH Padang yang melakukan pendampingan masyarakat meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM Perwakilan Sumbar memantau dan membantu proses mediasi sehingga masyarakat kembali mendapatkan haknya dan terhindar dari ancaman kriminalisasi oleh perusahaan.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Uslaini menyampaikan, konflik antara PT RAP dan masyarakat di Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin sudah berlangsung semenjak 2005, saat ninik mamak menyerahkan lahan kepada perusahaan, dan perusahaan sudah mulai panen pada 2009. Namun, hak masyarakat 40 persen dari hasil panen, sebagai mana yang diperjanjikan di awal tidak pernah diserahkan pada masyarakat pemilik lahan hingga kini 2021.

"Buntut panjang dari konflik yang tidak jelas jalan penyelesaian ini berujung pada pidana pada salah satu pemilik lahan, di mana satu orang warga mendapatkan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan akibat ribut dengan salah seorang karyawan PT RAP. Selain itu saat ini beberapa tokoh masyarakat juga terancam kriminalisasi karena laporan PT RAP kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar atas tuduhan pencurian tandan buah segar kelapa sawit," ungkap Uslaini melalui keterangan tertulis diterima Padangkita.com, Rabu (13/1/2021).

Salah seorang perwakilan masyarakat, Indrayadi menyampaikan, pemilik lahan sangat dirugikan oleh perusahaan karena PT RAP tidak menepati janji. Telah 11 tahun perusahaan panen kelapa sawit sejak September 2009 tapi masyarakat tidak mendapatkan hasil apa-apa.

Perusahaan tetap melakukan panen padahal sudah ada Surat Pelarangan Panen dari Bupati Solok Selatan tertanggal 1 Oktober 2020 dan Surat Peringatan III terhadap PT RAP tertanggal 26 Oktober 2020 yang mengatakan bahwa PT RAP tidak melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan baik dan segala aktivitas PT RAP harus dihentikan sementara.

Namun kenyataannya, sampai sekarang perusahaan masih melakukan aktivitas panen TBS Kelapa Sawit.

"Selain itu, di lapangan, kami dihadapkan dengan Brimob dan aparat kepolisian yang dihadirkan oleh PT RAP untuk menjaga areal perkebunan kelapa sawit yang membuat ketidaknyamanan dan rasa terintimidasi bagi kami dalam beraktivitas di nagari sendiri," jelasnya.

Perwakilan masyarakat lainnya yang juga pemilik lahan, Aprigamal menambahkan, keberadaan kebun kelapa sawit di nagari mereka mengakibatkan lahan persawahan menjadi kering sehingga hasil pertanian semakin sedikit. Kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 juga membuat situasi menjadi semakin sulit sementara PT RAP tidak memberikan hak masyarakat sebesar 40 persen dari hasil panen. Masyarakat kesulitan ekonomi sementara perusahaan panen setiap hari.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Aripin menyayangkan, rekomendasi yang sudah dikeluarkan tahun 2017 tidak dijalankan oleh pemerintah secara baik, sehingga penyelesaian konflik lahan yang merugikan masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin tidak berjalan secara baik.

Sultanul menegaskan, kasus ini dalam monitoring dan pengawasan dari Komnas HAM Perwakilan Sumbar dan meminta semua pihak memprioritaskan pemenuhan hak rakyat atas tanah dan sumber kehidupannya bukannya diancam dengan kriminalisasi. Sultanul mempertanyakan kenapa laporan dari PT RAP yang sudah jelas melanggar ketentuan dan peraturan justru ditindaklanjuti oleh kepolisian sementara hak masyarakat terabaikan.

Komnas HAM Perwakilan Sumbar akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini kepada pemerintah untuk mempertanyakan dan mendesak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM yang sudah diberikan sejak tahun 2017.

Selain itu, Komnas HAM akan membantu proses penyelesaian masalah ini dengan mekanisme yang ada di Komnas HAM RI, dengan terlebih dahulu menyurati para pihak, agar mediasi dapat dilakukan.

"Kita akan melakukan komunikasi dengan pihak pengadilan. Apakah mediasi untuk kasus ini telah didaftarkan ke pengadilan. Kalau sudah didaftarkan kita bisa meminta pengadilan untuk melakukan upaya penghentian kegiatan perusahaan yang tetap berjalan meski sudah mendapat SP III dari Bupati Solok Selatan," terangnya.

Baca juga: 5 Tahun Terakhir, BPDPKS Salurkan Rp5,19 Triliun untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat

Di tempat terpisah, Indira Suryani, Deputi Direktur LBH Padang menegaskan, pemerintah daerah mesti fokus pada pemulihan hak atas tanah masyarakat Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin dari dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap mereka. Pemerintah dan aparatur penegak hukum harus tegas dan menegakkan hukum terhadap PT RAP. Perlindungan masyarakat dari dugaan kriminalisasi mesti jadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik ini. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Universitas Andalas Kembangkan Sensor Kematangan Buah Sawit
Universitas Andalas Kembangkan Sensor Kematangan Buah Sawit
PT PANP Kinali Akhirnya Setuju Berikan 20 Persen untuk Lahan Plasma Masyarakat
PT PANP Kinali Akhirnya Setuju Berikan 20 Persen untuk Lahan Plasma Masyarakat
Total Hampir 500 Ribu Hektare, Ini 5 Daerah dengan Kebun Sawit Terluas di Sumbar  
Total Hampir 500 Ribu Hektare, Ini 5 Daerah dengan Kebun Sawit Terluas di Sumbar  
Kurangi Ketergantungan pada Industri, Koperasi di Agam Bakal Garap Pabrik Sawit
Kurangi Ketergantungan pada Industri, Koperasi di Agam Bakal Garap Pabrik Sawit
Sawit Petani Tak Laku hingga Rugi Rp30 Triliun, Ternyata Hal Ini Biang Keroknya
Sawit Petani Tak Laku hingga Rugi Rp30 Triliun, Ternyata Hal Ini Biang Keroknya
Tiga Faktor Penyebab Program Peremajaan Sawit Rakyat di Indonesia Lamban
Tiga Faktor Penyebab Program Peremajaan Sawit Rakyat di Indonesia Lamban