Padang, Pasangkita.com - Hari ini, Sabtu (18/4/2020), Pemprov Sumbar mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan bupati/wali kota serta unsur terkait, menyusul telah disetujuinya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Kemenkes.
Jika persiapan berjalan sesuai rencana maka PSBB di Sumbar dapat mulai diterapkan pada 21 April mendatang.
"Alhamdulillah PSBB Sumbar telah disetujui Menteri Kesehatan per tanggal 17 April 2020. Akan dikoordinasikan mengenai persiapan penerapan PSBB di Sumbar," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit secara tertulis.
Baca juga: Budi: Tangkap Provokator Penolak Jenazah Covid-19
Hal-hal yang akan dibahas dan dikoordinasikan antara lain, pembatasan masalah transportasi, sekolah, pembatasan pasar/mall/toko, pembatasan pekerja, bantuan sosial, orang masuk ke Sumbar, penertiban masyarakat, tempat bermain/hiburan, dan lain sebagainya.
"Masih ada waktu tiga hari untuk pemerintah daerah sosialisasi terkait PSBB ini," ulas Nasrul.
Ssbelumnya, Menkes Terawan menyebutkan PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Alasan lain usulan PSBB di Sumbar disetujui, adanya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di Sumbar dalam beberapa waktu belakangan. Oleh sebab itu, Menkes akhirnya menetapkan status PSBB di Sumbar agar ada percepatan penanganan Covid-19.
Pemprov Sumbar mengajukan PSBB setelah diperoleh kesepakatan semua, 19 kabupaten/kota di Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan seluruh bupati dan wali kota setuju penerapan PSBB. Irwan memperkirakan PSBB di Sumbar bisa diterapkan mulai 21 April. [try]