Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (22/4/2020).
Sebelas posko check point (cek poin) didirikan untuk memeriksa dan memastikan setiap kendaraan yang masuk ke Kota Padang menaati aturan yang ditetapkan selama PSBB berlangsung.
Pemko Padang telah melibatkan seluruh personel mulai dari BPBD, Satpol PP, polisi/TNI, Dishub, petugas kesehatan, PMI, kelompok siaga bencana dan pihak-pihak terkait lainnya, di setiap titik cek poin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan selama empat belas hari ke depan, Pemko Padang akan melakukan pembatasan dan menyaring kendaraan dan pengendara yang masuk.
"Mulai hari ini sampai empat belas hari ke depan kita akan melakukan pembatasan," katanya di posko cek poin di depan Basko Hotel Padang, Rabu (22/4/2020).
Dirinya menjelaskan petugas gabungan akan memeriksa setiap kendaraan dan pengendara. Mereka didata di posko dan diminta untuk memberikan keterangan dari dan mau kemana.
Baca juga: PSBB di Padang Dimulai Besok, Azan Hingga Acara Pemakaman Masih Dibolehkan
"Barang siapa yang tidak mematuhi aturan maka akan minta kembali pulang ke tempat asalnya," jelasnya.
Masih Banyak yang Berboncengan
Dian menyebut, meski PSBB telah diterapkan, banyak pengendara yang masih belum menaati aturan yang telah ditetapkan.
Misalnya, posko cek poin di depan Basko. Ia menyebut, masih banyak kendaraan roda dua yang membawa penumpang yang kemudian dihentikan oleh petugas.
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang memiliki identas dengan alamat berbeda akan diturunkan. Untuk penumpang diminta untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan kota.
"Untuk penumpang yang punya alamat sama dengan pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan dan harus memakai masker," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemko Padang telah mendirikan sebelas posko cek poin untuk memeriksa pengendara yang masuk ke Kota Padang.
Sementara itu, di perbatasan batas kota Kayu Kalek Lubuk Buaya semua kendaraan masuk baik kendaraan pribadi maupun angkutan kota antar kota kabupaten serta sepeda motor juga diberhentikan dan diperiksa.
Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker diperintahkan memakai masker.
Sebelas posko tersebut yakni batas kota Kayu Kalek Lubuk Buaya, batas Kota Anak Aie, batas Kota Bungus, depan Kantor Dishub Mato Aie, samping Basko.
Kemudian, di depan Polsek Kuranji, depan Polsek Lubuk Begalung, depan Polsek Padang Timur, depan Polsek Pauh, depan Polsek Lubuk Kilangan, dan batas Kota Lubuk Paraku. [abe/try]