Berita Pilkada Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Pasbar terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat saat pendaftaran Paslo
Simpang Empat, Padangkita.com - Selama proses penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon atau paslon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.
Saat mendaftar, di dalam ruangan hanya diperbolehkan masuk antara lain Bawaslu, paslon, perwakilan partai pengusung/pendukung, petugas pembawa berkas, petugas keamanan dan panitia dari KPU.
"Kita sudah meminta setiap pasangan yang akan mendaftar untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua KPU Pasbar Alharis, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan hal itulah, KPU membatasi jumlah orang yang akan masuk ke ruangan pendaftaran sesuai dengan standar Covid-19 dan Peraturan KPU.
Ditambahkan, sebelumnya KPU juga telah menginformasikan kepada setiap paslon tentang teknis pendaftaran dan jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan saat mendaftar.
Baca Juga: Semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Mendaftar ke KPU Siang Ini
"Para paslon sudah kita kirimkan surat bahwa diwajibkan untuk mematuhi protokol Covid-19 serta jadwal penyerahan berkas yakni mulai hari ini hingga 6 September mendatang," lanjutnya.
Tampak setiap yang akan memasuki ruangan pertemuan KPU diwajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan. Tempat duduk di dalam ruangan juga sudah diatur sedemikian rupa, baik dari jarak dan posisi.
"Kita juga lakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang akan masuk ruangan," tambah Alharis.
Dia mengimbau agar para pasangan calon turut mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasbar, khususnya saat berada di lingkungan KPU Pasbar. [rom/pkt]