Padang, Padangkita.com - Puluhan orang tua dan walimurid mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Sungai Sapih, Kota Padang, Jumat (11/2/2022) siang.
Mereka memprotes penerapan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah tersebut.
Sebagai informasi, di dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua.
Kedatangan mereka diterima oleh perwakilan SDN 10 Sungai Sapih dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah di kawasan itu.
Seorang perwakilan orang tua siswa SDN 10 Sungai Sapih, Retna Sofia pada kesempatan itu, mengatakan pihak orang tua dan walimurid menuntut agar anak mereka bisa mengikuti PTM sama dengan siswa yang telah divaksin.
"Kalau bisa hak anak kami disetarakan. Hak belajar merupakan hak anak. Jadi kalau bisa siswa yang divaksin dan tidak divaksin tetap tatap muka tanpa ada perbedaan dari lembaga terkait," ujarnya.
Meski Disdikbud Padang telah mengeluarkan SE terbaru soal teknis pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun yang belum divaksin, pihak orang tua tetap minta PTM bagi siswa yang belum divaksin tetap dilangsungkan.
"Masalahnya belajar di rumah tidak efektif karena anak-anak jadi kurang mandiri lebih berharap peran orang tua dalam mengerjakan tugas," jelasnya.
Retna menyampaikan orang tua siswa menolak SE Disdikbud Padang soal pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun. Hal tersebut karena aturan tersebut terkesan memaksa orang tuanya agar memperbolehkan anaknya untuk divaksin.
"Itu merupakan bentuk pemaksaan. Kami tahu vaksin itu bukan merupakan kewajiban warga negara, tapi hak. Kalau hak itu boleh diambil, boleh tidak. Tidak ada unsur pemaksaan seperti ini," ungkapnya.
Menurutnya, SE tersebut juga melanggar undang-undang. Orang tua juga menilai keputusan Pemerintah Kota Padang terkesan nyeleneh. Hal tersebut karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, vaksinasi tidak menjadi syarat anak untuk ikut PTM.
"Jadi, Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan seperti ini. Jadi, kami masyarakat menjadi bingung," terangnya.
Sementara itu, Kepala SDN 10 Sungai Sapih, Rahmawati mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi orang tua dan wali murid tersebut.
"Kami pihak sekolah akan menyampaikan pula ke atasan. Kami harus berkoordinasi terlebih dahulu," ujarnya.
Dia menuturkan, di SDN 10 Sungai Sapih, hanya siswa yang telah divaksin yang boleh ikut PTM. Sementara siswa yang belum divaksin melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah.
"Pembelajaran mandiri kan orang tua yang mengajar di rumah. Jadi, kami pihak sekolah hanya memberikan tugas. Itu sudah diatur jadwalnya. Untuk pengembalian tugas, itu waktunya seminggu," jelasnya.
Dia menerangkan saat ini baru 210 dari 698 siswa di SDN 10 Sungai Sapih yang baru divaksin. Sisanya belum divaksin. Untuk itu, dia berharap orang tua yang anaknya belum divaksin agar mau anaknya divaksin. Hal tersebut untuk mengatasi penularan Covid-19 pada peserta didik. [fru]