Padangkita.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyatakan dengan tegas bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai terlarang dan dilarang keberadaannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jangan sampai sejarah kelam tentang kekejaman PKI itu terulang lagi di Indonesia.
“Jangan beri ruang kepada ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Apalagi memberi ruang pada PKI, tidak,” tegas Presiden Jokowi, Minggu (01/10/2017).
Jokowi menambahkan pemerintah Republik Indonesia tetap berpegang teguh pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Yakni menyatakan komitmennya bahwa PKI adalah partai yang terlarang dan dilarang di Indonesia.
"Posisi pemerintah sangat jelas, pegang teguh TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Artinya apa? Komitmen kita, komitmen Presiden, komitmen pemerintah jelas, karena di TAP MPRS 25 Tahun 1966 jelas bahwa PKI itu dilarang," jelasnya lagi.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu dan mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap keberadaan ideologi komunis dan PKI di Indonesia.
“Jelas sekali, saya kira tidak perlu saya ulang-ulang,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden juga meminta kepada seluruh komponen baik pejabat, aparat dan masyarakat untuk bersama-sama bersinergi membangun bangsa, membuat rakyat tenang dan tentram, dan bersatu padu menghadapi persaingan dan kompetisi global, dilansir setkab.