Praktik Dokter Palsu di Gunung Pangilun Padang Terbongkar

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar memperketat penyekatan di wilayah perbatasan menjelang puncak arus mudik.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto [Foto: Fakhru/Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang dokter palsu di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Pelaku seorang wanita berinisial PR 24 tahun. Diamankan di tempat praktiknya di Gunung Pangilun pada Selasa (18/1/2022) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (19/1/2022).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang curiga dengan praktik dokter palsu tersebut.

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan. Padahal, dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujarnya.

"Di TKP, juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran. Namun, saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," imbuh Satake.

Dia menerangkan, PR diketahui hanya memiliki beberapa sertifikat pelatihan kecantikan yang menunjukkan yang bersangkutan telah mengikuti kursus kecantikan.

"Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botoks, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1 mm, dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya," ungkapnya.

Kemudian, terangnya, juga diamankan barang bukti berupa 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani oleh pelaku dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.

Satake menambahkan, pada lokasi praktik kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata atau eyelash, venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5,5 juta.

Baca Juga: Pemberantasan Maksiat Terus Berlanjut di Kota Padang, Kali Ini Salon Esek-esek yang Digerebek Polda Sumbar

"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [fru]

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar