Pemberantasan Maksiat Terus Berlanjut di Kota Padang, Kali Ini Salon Esek-esek yang Digerebek Polda Sumbar

Pemberantasan Maksiat Terus Berlanjut di Kota Padang, Kali Ini Salon Esek-esek yang Digerebek Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) saat konferensi pers soal pengungkapan kasus salon esek-esek. Acara berlangsung di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/1/2022). [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Pemberantasan maksiat di Kota Padang terus berlanjut. Kali ini, praktik prostitusi terselubung berkedok salon atau spa yang berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (14/1/2022) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.

Dia menuturkan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Padang marak prostitusi terselubung.

Atas hal tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa pun memerintahkan untuk melakukan penyelidikan di tempat atau lokasi yang diduga melanggar kesusilaan atau kesopanan.

"Maka selanjutnya Dirreskrimsus Polda Sumbar beserta jajaran melakukan penyelidikan di lapangan dan ditemukan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok salon atau spa," ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/1/2022).

Dia menjelaskan, salon tersebut berlokasi di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Modus yang digunakan yaitu pemilik salon inisial RA, 52 tahun, menyediakan tempat atau kamar untuk melancarkan terjadinya perbuatan cabul.

"Dugaan tindak pidananya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara pemilik salon menyediakan tempat/kamar untuk melancarkan terjadinya perbuatan cabul," jelas Satake.

Selain mengamankan pemilik kafe, pihak juga mengamankan dua orang perempuan masing-masing berinisial SR dan DP dari dalam salon tersebut.

SR diamankan saat sedang menggunakan pakaian minim di dalam sebuah kamar yang diketahui sedang menunggu pembayaran. Sementara, DP diamankan di kamar lainnya bersama seorang pria hidung belang.

Atas kejadian itu, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SR dan DP masih berstatus sebagai saksi. Ketiganya saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Sumbar juga berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat dinihari lalu.

Ada 2.165 botol minol golongan B dengan kadar alkohol 5 persen sampai dengan 20 persen yang berhasil disita polisi dari seorang pemilik kafe di kawasan itu. Tersangka berinisial AT, 57 tahun, bersama barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolda Sumbar.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar telah memberikan sanksi kepada lima orang personelnya karena diduga membekingi tempat pijat plus berkedok spa. Lima personel itu masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN.

Satake menerangkan, pemberantasan maksiat menjadi atensi Kapolda Sumbar. Hal tersebut karena Kapolda Sumbar ingin Ranah Minang kembali kepada marwahnya yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

Baca Juga: Sikat Pedagang Ribuan Minol Ilegal, Pemberantasan Maksiat Jadi Atensi Kapolda Sumbar

“Yang artinya adat bersendikan kepada agama, agama bersendikan pada Alquran. Terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau yang dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus bersendikan kepada syariat Islam,” terangnya. [fru]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat