Padang, Padangkita.com – Seorang petugas atau praja wanita Satpol PP Kota Padang nyaris terbakar disambar api yang dinyalakan tiba-tiba oleh pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Khatib Sulaiman.
Kejadiannya, sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (8/6/2022) malam, ketika tim Satpol PP menyampaikan imbauan agar PKL tidak berdagang di atas trotoar.
Namun, ketika ditegur petugas wanita, PKL tersebut justru menyalakan api memakai bahan bakar minyak. Praja wanita Satpol PP yang tak jauh dari PKL pun spontan tekejut dan cepat menghindar.
Mendapat laporan kejadian itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy, langsung turun ke lokasi. Suasana yang sempat memanas antara tim Satpol PP dan PKL, dapat diredam.
Kepada petugas, PKL ini akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Kepada PKL tersebut, Satpol PP dengan tegas mengingatkan, ke depan tidak boleh lagi berdagang di atas trotoar. Sebab, tim Satpol PP sudah setiap hari melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara persuasif.
Aktivitas berjualan di atas trotoar sudah melanggar Perda No. 11 tahun 2005. Selain itu aktivitas berjualan di atas trotoar tentu telah merampas hak para pejalan kaki.
"Ke depan kita ambil langkah tegas, karena sudah setiap hari kita ingatkan dan kita berikan pengertian, namun para PKL tak turuti imbauan,” kata Deni Arzandy.
Deni Harzandy menambahkan, fasilitas umum (fasum) terutama trotoar di sepanjang Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan Jalan Adinegoro harus steril dari PKL.
Baca juga: Perempuan yang Diamankan Satpol PP di Salon ‘Plus-plus’ Dikirim ke PSKW Andam Dewi Solok
"Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan. Itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022,” tutur Deni. [*/pkt]