Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dinkes Sumbar menyatakan memperpanjang kebijakan PPKM Mikro langkah yang tepat.
Padang, Padangkita.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Provinsi Sumbar hingga 17 Mei mendatang, merupakan langkah yang tepat untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
"Mencermati perkembangan kasus terkini, menurut saya, itu merupakan suatu pilihan yang tepat," tegas Kepala Dinkes Sumbar Arry Yuswandi saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (4/5/2021).
Sumbar, kata dia, saat ini sudah memasuki zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19. Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, hanya dua daerah yang berstatus sebagai zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19, yakni Pariaman dan Dharmasraya.
Apalagi sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idulfitri. Meski mudik pada Lebaran tahun ini telah resmi dilarang dan pemerintah pun juga melakukan penyekatan di wilayah perbatasan provinsi, namun tidak bisa dipungkiri masih ada masyarakat yang akan tetap nekat mudik dan berhasil tiba di kampung halaman.
Dengan adanya kebijakan perpanjangan ini, Arry berharap posko PPKM Mikro di tingkat nagari atau desa akan tetap terus berperan dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang datang ke tempatnya.
"PPKM Mikro dijalankan, masing-masing kan punya posko tuh. Jadi, bisa memantau siapa yang datang ke kampungnya itu, memastikan mereka terinfeksi atau tidak. Jika ternyata mereka bergejala, itu bisa dikarantina di tempat isolasi yang disiapkan oleh nagari. Sangat bagus PPKM Mikro ini diperpanjang. Jadi, kita mudah memantau," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga menerapkan PPKM Mikro di Sumbar pada 20 April sampai dengan 3 Mei kemarin. Menurutnya, PPKM Mikro tahap pertama di Sumbar tersebut efektif untuk menahan laju penyebaran Covid-19 di sejumlah nagari yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Sumbar.
"Contohnya di Limapuluh Kota. Ada nagari yang menjadi klaster penyebaran Covid-19. Dengan adanya PPKM Mikro, kasus sudah menunjukkan penurunannya," sampainya. Dia pun berharap dengan adanya perpanjangan PPKM Mikro di Sumbar, maka kasus Covid-19 akan mengalami penurunan.
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM Mikro mulai 4-17 Mei 2021. Bukan hanya di Sumbar, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes [protokol kesehatan] menggunakan masker itu wajib,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Kembali Masuk Zona Oranye, Padang Panjang Tingkatkan Efektivitas PPKM Mikro di Kelurahan
Ditambahkannya, juga dilakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan. [pkt]