Padang, Padangkita.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Padang diperpanjang mulai 4-17Januari 2022.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Arfian mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
Selain itu, penyebab Kota Padang masih menerapkan PPKM Level 2 karena vaksinasi lansia masih di bawah 50 persen. “Saat ini capaian vaksinasi lansia kita baru di angka 48 persen,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Untuk mengejar target tersebut, Pemerintah Kota Padang terus berupaya mendorong dan mengajak para lansia agar mau mengikuti vaksinasi.
“Setiap hari kita terus melakukan vaksinasi. Mudah-mudahan hingga akhir bulan nanti target 50 persen vaksinasi lansia bisa kita capai,” harap Arfian.
Sementara itu, terkait aturan perpanjangan PPKM Level 2 ini masih sama dengan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Kota Padang Berencana Terapkan PTM 100 Persen
“Karena kita masih berada di PPKM Level 2, maka aturannya masih sama dan berlaku hingga perpanjangan PPKM Level 2 di Kota Padang berakhir,” jelasnya. [pkt/fru]