PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha, Retribusi dan Potong Sewa Kios Pasar

Padang Panjang, Padangkita.com - Wako Fadly Amran menegaskan bahwa harus ada kebijakan khusus untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Pandemi.

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran. [Foto: Dok. Diskominfo Padang Panjang]

Padang Panjang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menerbitkan Surat Keputusan (SK) No: 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno mengatakan, yang tertuang dalam SK No: 126 tahun 2021 itu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli sampai 12 Agustus 2021.

Lalu, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat. "Intinya, pemerintah memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli sampai 31 Agustus 2021 pada SK No: 127," ujar Winarno dikutip dari rilis yang diterbitkan di Fanpage Kominfo Padang Panjang, Rabu (14/7/2021).

Kemudian, kata Winarno, pada SK No: 128, yaitu tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku sejak 12 Juli sampai 12 September 2021.

"Pemko Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," ucapnya.

Baca juga: Bank Nagari Tingkatkan Limit Transaksi di ATM hingga Rp20 Juta, Berlaku Selama PPKM Darurat

Melalui kebijakan tersebut, jelas Winarno, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha selama diterapkan PPKM Drurat. [*/zfk]

Baca Juga

Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
SMA N 3 Padang Panjang Antar Jemput Siswa Terdampak Banjir Bandang
SMA N 3 Padang Panjang Antar Jemput Siswa Terdampak Banjir Bandang