Padang Panjang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menerbitkan Surat Keputusan (SK) No: 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno mengatakan, yang tertuang dalam SK No: 126 tahun 2021 itu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli sampai 12 Agustus 2021.
Lalu, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat. "Intinya, pemerintah memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli sampai 31 Agustus 2021 pada SK No: 127," ujar Winarno dikutip dari rilis yang diterbitkan di Fanpage Kominfo Padang Panjang, Rabu (14/7/2021).
Kemudian, kata Winarno, pada SK No: 128, yaitu tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku sejak 12 Juli sampai 12 September 2021.
"Pemko Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," ucapnya.
Baca juga: Bank Nagari Tingkatkan Limit Transaksi di ATM hingga Rp20 Juta, Berlaku Selama PPKM Darurat
Melalui kebijakan tersebut, jelas Winarno, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha selama diterapkan PPKM Drurat. [*/zfk]