PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha, Retribusi dan Potong Sewa Kios Pasar

Padang Panjang, Padangkita.com - Wako Fadly Amran menegaskan bahwa harus ada kebijakan khusus untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Pandemi.

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran. [Foto: Dok. Diskominfo Padang Panjang]

Padang Panjang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menerbitkan Surat Keputusan (SK) No: 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno mengatakan, yang tertuang dalam SK No: 126 tahun 2021 itu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli sampai 12 Agustus 2021.

Lalu, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat. "Intinya, pemerintah memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli sampai 31 Agustus 2021 pada SK No: 127," ujar Winarno dikutip dari rilis yang diterbitkan di Fanpage Kominfo Padang Panjang, Rabu (14/7/2021).

Kemudian, kata Winarno, pada SK No: 128, yaitu tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku sejak 12 Juli sampai 12 September 2021.

"Pemko Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," ucapnya.

Baca juga: Bank Nagari Tingkatkan Limit Transaksi di ATM hingga Rp20 Juta, Berlaku Selama PPKM Darurat

Melalui kebijakan tersebut, jelas Winarno, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha selama diterapkan PPKM Drurat. [*/zfk]

Baca Juga

One Way Padang-Bukittinggi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Polisi: Jangan Lawan Arus, Berbahaya!
One Way Padang-Bukittinggi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Polisi: Jangan Lawan Arus, Berbahaya!
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Pemko Gelar Operasi Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat
Pemko Gelar Operasi Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
Padang Panjang Tuan Rumah Grand Final Pemilihan Uda Uni Duta Wisata Sumbar 2024
Padang Panjang Tuan Rumah Grand Final Pemilihan Uda Uni Duta Wisata Sumbar 2024