
Pengambilan sumpah dan pengukuhan 40 petugas pemeriksa pajak daerah dan juru sita pajak daerah Kota Padang (Foto: Humas)
Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang mengukuhkan dan mengambil sumpah 40 petugas pemeriksa pajak daerah dan juru sita pajak daerah. Mereka diharapkan dapat menjalankan pekerjaan dengan baik sesuai perintah.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah mengatakan masih banyak potensi potensi penerimaan daerah yang belum maksimal, diantaranya karena pengawasan, pemungutan dan penagihan kurang maksimal.
Selain itu, para wajib pajak juga masih banyak yang belum taat dalam menunaikan
kewajibannya.
"Untuk mengatasi permasalahan terkait penerimaan dari pajak daerah diperlukan petugas yang mumpuni di bidang perpajakan," kata Walikota, Sabtu (10/02/2018).
Walikota menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut, pemko Padang perlu menghadirkan petugas yang mumpuni. Pemko Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) telah menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi calon petugas.
Dari 40 orang yang dilatih, saat ini dikukuhkan sebagai fungsional, yaitu sebanyak 20 orang petugas pemeriksa pajak daerah dan 20 orang juru sita pajak daerah.
"Petugas yang telah dilatih dan baru saja dikukuhkan adalah pejuang pajak daerah yang akan menjadi harapan besar untuk peningkatan PAD," ujar Mahyeldi seperti dikutip dari humas.
Sementara itu Kepala Bapenda Adib Alfikri mengungkapkan, diklat yang dilaksanakan selama 5 hari bagi calon petugas pajak, rata-rata memuaskan. Terdapat sepuluh pemuncak yang berhasil nenyelesaikan diklat dengan nilai tertinggi.
"Dari peserta diklat, terpilih pula sepuluh orang pemuncak. 5 orang petugas pemeriksa pajak dan 5 besar lainnya adalah juru sita pajak," kata Adib.