Padang, Padangkita.com - Polsek Padang Selatan meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambret berinisial I, 34 tahun, di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Warga Seberang Padang, Kota Padang itu ditangkap polisi setelah dilaporkan menjambret sebuah ponsel di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, tepatnya di sebelah kantor Bank BRI Seberang Padang, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 13.30 WIB.
"Kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam," ujar Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Minggu (18/10/2020).
Ridwan menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan koban yang dicatat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/158/B/X 2020/Sektor Padang Selatan tanggal 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Pakai Narkoba, Seorang Guru PNS di Pessel Ditangkap Polisi
Dalam laporannya, korban mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta dari satu unit handphone yang dijambret pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. [pkt]