Polri Sebut Maklumat Kapolri Soal FPI Tidak Terkait Aktivitas Jurnalistik

Maklumat kapolri soal FPI

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. [Foto: Antara]

Jakarta, Padangkita.com - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan Maklumat Kapolri tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak terkait dengan aktivitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, apalagi membatasi kebebasan berekspresi.

"Kami tidak berkaitan dengan UU Pers," tutur Argo dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (2/1/2021).

Ia menyebut, mengakses, menggunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI dalam aktivitas jurnalistik diperbolehkan jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," jelas Argo.

Sebelumnya, komunitas pers meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pasal 2d maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas pers tersebut di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Adapun bunyi dari pasal 2d maklumat tersebut adalah: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Baca juga: Dinilai Ancam Profesi Jurnalis, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Terkait FPI

Mereka menilai Pasal 2d dalam Maklumat yang ditandatangani Kapolri pada 1 Januari 2021 itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers yang diterima Padangkita.com, Sabtu (2/1/2021).

Maklumat tersebut dikatakan juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Komunitas pers juga menilai maklumat tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Menurutnya, Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran” yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” katanya. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Hinca Tagih Polri soal Program 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas, dari Tangkap Jadi Cegah
Hinca Tagih Polri soal Program 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas, dari Tangkap Jadi Cegah