Padang, Padangkita.com – Polresta Padang mengungkap kasus dugaan prostitusi online sesama jenis. Pengungkapan ini bermula dari pertengkaran dua pria di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Rabu (21/7/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, cekcok dua pria itu membuat kegaduhan sehingga menyita perhatian warga sekitar. Mereka lalu diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polresta Padang.
Selanjutnya, kata Rico, kedua pria itu pun diperiksa di Polresta Padang. Dari sinilah terungkap, mereka yang cekcok ini ada hubungan asmara. Mereka adalah AN, 24 tahun dan AV, 17 tahun. AN yang sekaligus sebagai muncikari cemburu.
“Di sini terungkap mereka juga terlibat aksi prostitusi online sesama jenis, salah seorang yang diamankan juga merupakan muncikari dari tindak prostitusi tersebut,” tutur Rico di laman Polresta Padang.
Setelah diamankan di Polresta Padang, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
“Sejauh ini, tim kita masih memeriksa keduanya,” sebut Rico.
Ia menambahkan, kedua pria yang diamankan ini bisa dikategorikan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Polresta Padang Sikat 17 Preman, Jalankan Perintah Presiden dan Kapolri
“Mereka terjerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun, korban merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar,” kata Rico. (*/pkt)