Padangkita.com - Polisi berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba di pelataran parkir Masjid Taqwa Muhammadiyah Jl M Yamin, Senin (31/07/2017).
Tersangka atas nama Doni Indra alias Pnon (34) warga asal Tiku, Kabupaten Agam, ditangkap bersama barang bukti 12 kilogram daun ganja kering siap edar.
"Barangnya dari Agam dibawa ke Padang dan ingin diserahkan kepada seseorang," kata Kapolresta Padang, Kombes Chairul Aziz di Padang, Selasa (01/08/2017).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan yang terbesar oleh Polresta Padang hingga bulan Agustus ini. Ganja ini diduga berasal dari Aceh dan dipasarkan di Sumatera Barat.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ini hasil penyelidikan anggotanya di lapangan, akan terjadi transaksi serah terima paket ganja dalam hal ini di pelataran mesjid.
"Saat penggerebekan pada 09.30 WIB ditemukan narkoba jenis ganja sebanyak 12 paket besar, yakni 1 kg setiap paket," jelas Kapolresta.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 ttg narkotika dengan ancaman hukum 6-20 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, ia dibayar 200 ribu rupiah untuk setiap satu kilogram ganja yang dibawa, dengan menggunakan angkutan umum.
Nelayan ini mengaku terpaksa menjadi kurir ganja karena menurunnya hasil tangkapan ikan sebulan terakhir. Uang hasil pengiriman disebutnya untuk biaya persalinan istri yang tengah hamil tua.
"Untuk biaya istri melahirkan. Sejak sebulan terakhir, hasil tangkapan ikan menurun " ujarnya sambil digiring petugas.