"Dari hasil penangkapan, kayu yang diamankan sebanyak 1,8 kubik. Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf B, UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya.
Tiga Penambang Emas Ilegal Dibekuk
Selain mengamankan seorang pelaku penebangan liar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga mengamankan tiga pelaku penambangan emas tanpa izin di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab.Ketiganya berinisial AR, 40 tahun, warga Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, AH, 51 tahun, warga Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, dan EES, 37 tahun, warga Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta. Ketiganya diamankan pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
"Satreskrim Polres Tanah Datar bersama Polsek Sungai Tarab telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin di Bukit Sibumbun Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tara,” kata Desfiarta.
Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan emas di lokasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar mendatangi lokasi penambangan dan menemukan tiga orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan cara melakukan penggalian menggunakan mesin gelondongan serta mesin pemecah batu yang sudah mencapai kedalaman sekitar 15 meter.
Baca juga: Orang Lintau Dibalik Kemerdekaan Indonesia
Selain menggunakan mesin, terduga pelaku juga menggunakan bahan kimia berupa HCL (untuk menangkap kandungan emas), Nitrit (untuk menangkap kandungan emas), Gel Indikator (untuk melihat kandungan emas yang ada pada bebatuan). Kini ketiganya sudah diamankan di sel tahanan Polres Tanah Datar. [pkt]