Payakumbuh, Padangkita.com - Seorang residivis narkoba berinisial Nov, 36 tahun, kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama. Nov ditangkap di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kamis (21/12/2023) malam.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan Nov berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap Nov.
Saat digerebek, Nov sempat berusaha membuang barang bukti berupa plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu. Namun, dengan kesigapan anggota Tim Phantom, barang bukti berhasil didapat.
Kepada polisi, Nov mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Roby (DPO) seharga Rp3.800.000.
Barang bukti tersebut dipesan melalui chat WhatsApp dan diambil di dekat batang pohon pinggir jalan umum Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan perihal keberadaan tersangka Roby yang masih menjadi DPO," kata Kasat Narkoba.
Selain barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Supra X 125 dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu.
Baca Juga: Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Atas perbuatannya, Nov dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News