Payakumbuh, Padangkita.com - Jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh menagkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Payakumbuh Kompol Eridal didampingi Kasat Narkoba Iptu Desneri, mengatakan keempat pelaku berinisial HS (21) seorang kuli bangunan, IM (26), AP (20) dan J (23).
“Dari empat pelaku, disita barang bukti ganja kering dengan berat 14 kg lebih”, kata Wakapolres Payakumbuh.
Sementara, Kasat Narkoba Iptu Desneri menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga menggunakan narkoba.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yakni HS dan IM. “Dari pelaku ini, ditemukan barang bukti 1 paket kecil diduga ganja dan 1 linting sisa pakai ganja”, terangnya.
Dari pemeriksaan awal terhadap HS dan IM, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku lainnya AS dan J.
“Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 4 paket besar ganja seberat lebih kurang 4 Kg, 14 paket kecil ganja dibungkus plastik bening, 1 unit timbangan warna biru merk Nops dan uang senilai Rp 1.500.000“, jelasnya.
Kasat Narkoba menuturkan, kepada para pelaku akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.