Polres Pasbar Ringkus Pengedar Sabu Bersama 16 Paket Sabu di Ujung Gading

Berita Pasaman Barat, Polres Pasbar Ringkus Pengedar Sabu Bersama 16 Paket Sabu di Ujung Gading, Pengedar Sabu Ujung Gading, narkoba Pasbar

Polres Pasbar saat menggelar Press Release di Mapolres setempat yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani didampingi Kasubag Humas AKP Defrizal dan Kasat Narkoba IPTU Eri Yanto. (Foto: Romi)

Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka berinisial RRA, 32 tahun ini, ditangkap di rumahnya di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar.

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani mengungkapkan tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna merah dan 15 paket besar sabu dalam kotak warna hitam yang dibungkus dengan plastik hitam.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.45 WIB, Sabtu (20/6/2020) di rumah tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Abdus Syukur saat jumpa pers di Mapolres Pasbar, Senin (22/6/2020).

Pada kesempatan itu, Abdus Syukur didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat AKP Defrizal dan Kepala Satuan Narkoba Iptu Eri Yanto. Awalnya, kata Abdus Syukur, Jumat (19/6/2020) didapat informasi dari laporan masyarakat, RRA, menyimpan sabu di kediamannya.

Selanjutnya, pada Sabtu (20/6/2020) dini hari, anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto melakukan pengintaian di lokasi kediaman tersangka.

Baca juga: KPU Pasbar Gelar Bimtek untuk Petugas Verfak Calon Perseorangan Pilkada 2020

"Saat penangkapan, tersangka sedang berada di dalam kamar rumahnya. Dia berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut," lanjutnya.

Ia menambahkan, barang bukti itu sendiri ditemukan di atas dan di dalam lemari kamar tersangka. Penangkapan tersangka bersama barang bukti sabu ikut disaksikan oleh Kepala Jorong Kuamang, Hifni Nasution.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari ‘TN’ yang berasal dari Bukittinggi dan ia sendiri ditugaskan untuk mengedarkannya di Ujung Gading dengan imbalan sebesar Rp5 juta," terang Abdus Syukur.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 3390 AHM. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2018 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres dan kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tegasnya. [rom/pkt]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif