Polres Pasbar Ringkus Dua Orang Pengedar Ganja dan Sabu di Air Bangis

Polres Pasbar Ringkus Dua Orang Pengedar Ganja dan Sabu di Air Bangis

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu.

Tersanka  berinisial  RF, 35 tahun ini diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba di sebuah warung di Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasbar, Rabu (29/6/2022) dini hari.

Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Warga menyebutkan di Kampung Dalam, sering jadi tempat transaksi narkoba, khususnya di warung tempat penangkapan.

Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi sebuah warung yang dicurigai. Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RF..

Dari tersangka RF petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu.

“Serta juga dua buah plastik klip warna bening, satu pak plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah celana pendek dewasa warna cream," terang Eriyanto.

Ia menambahkan, setelah mengamankan tersangka RF yang merupakan penjaga warung, petugas kembali mendatangi sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah pemilik warung yang menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasbar.

“Pemilik warung yang merupakan TO kita saat itu tidak sedang berada di warung tersebut, makanya kita lakukan penggerebekan ke kediamannya yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari warung,” lanjutnya.

Alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka MS, 47 tahun, yang memang saat itu tengah berada di dalam rumah tersebut.

Dari tersangka MS, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu buah timbangan digital, serta uang tunai sebanyak Rp750 ribu.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka RF dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Narkoba Makin Marak di Pessel, Tim Sapu Jagat telah Tangkap 29 Orang Selama 2022

Sedangkan tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksima pidana hukuman mati. [rom/isr]

Baca Juga

Pemuda di Sungai Nanam Ini Tanam Ganja di Pot dan Halaman Belakang Rumah
Pemuda di Sungai Nanam Ini Tanam Ganja di Pot dan Halaman Belakang Rumah
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
Sahroni Dorong Polri segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sahroni Dorong Polri segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama