Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polres Pasaman Barat memusnahkan sisa barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 16 Kg dan sabu seberat 33,59 gram.
Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan sisa barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering dan sabu di halaman Mapolres setempat, Senin (5/10/2020).
Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur Felani didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto.
Ikut menyaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar yang diwakili Plt Kasi Berantas, Ipda Yuliswandi, Kasi Barang Bukti Kejaksaan, dan Penasihat Hukum tersangka Fadhil Mustofa.
Abdus Syukur Felani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu yakni, ganja kering seberat 16 kilogram dan sabu seberat 33,59 gram.
"Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu diblender kemudian dibuang ke selokan," kata Abdus Syukur Felani.
Barang bukti ganja kering merupakan sitaan dari tersangka inisial AS, 22 tahun, SM, 25 tahun, FB, 40 tahun, dan Y, 36 tahun yang diringkus di Talamau dan Ujung Gading pada Sabtu (19/9/2020).
"Waktu itu tim kita berhasil menyita sebanyak 16 paket besar ganja dari tangan ke empat tersangka ini," ujarnya.
Sementara BB sabu seberat 33,58 gram merupakan barang bukti dari tersangka inisial SAD, 29 tahun, warga Luhak Nan Duo yang ditangkap Satres Narkoba pada Kamis (3/9/2020) yang lalu.
Baca juga: Satu Unit Rumah Warga Guntul, Pasaman Barat Dilalap Si Jago Merah
"Peredaran Narkoba ini sudah semakin marak. Maka mari kita bersama untuk memberantasnya, berikan kami informasi mengenai keberadaan barang haram itu supaya pelakunya bisa kita ringkus," imbau Abdus Syukur Felani. [pkt]