Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Kepolisian Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu pada Sabtu pagi (16/9/2023).
Pelaku berinisial RR, 29 tahun ditangkap di rumahnya di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalaui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi tokoh masyarakat yang disampaikan sewaktu kegiatan Jumat Curhat di Masjid Raya Muaro Kiawai.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (17/9/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram, sabu-sabu sebanyak 10 paket dan alat-alat untuk mengedarkan narkoba.
Saat diamankan, pelaku RR mengaku pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama 10 tahun 6 bulan.
Namun, pada tahun 2017, dia berhasil melarikan diri dari Lapas Pariaman bersama 5 orang lainnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut,” sambung Kasat.
Kasat mengungkapkan, penangkapan pelaku RR merupakan bukti komitmen Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," katanya.
Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat
"Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. [*/hdp]
Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.