Polres Pasaman Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Begini Modusnya 

Polres Pasaman Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Begini Modusnya 

Press Release Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Jenis Bio Solar oleh Polres Pasaman. [foto: Ist]

Lubuk Sikaping, Padangkita.com -

Polres Pasaman Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 150 Liter Solar Diamankan

Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengelar jump pers tentang pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Lokasi terjadinya tindak pidana di Jalan Lintas Sumatra, di Jorong Kampung Jambak, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (18/4/2022).

Kepada wartawan, Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim AKP Roni RZ mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari pengaduan masyarakat kepada tim Opsnal Polres tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM solar, yang kemudian tim melakukan penyelidikan.

“Setelah kita dapatkan informasi, akhirnya tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan kendaraan yang digunakan pelaku, kemudian dilakukan pengintaian,” ujarnya di Lubuk Sikaping, Rabu (20/4/2022).

Hasil dari pengintaian yang dilakukan, kata Kompol Muddasir, membuahkan hasil. Pelaku yang berinisial EY berhasil ditangkap ketika membawa BBM solar dengan menggunakan sepeda motor.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pasaman dan dilakukan interogasi, didapati bahwas BBM solar tersebut dibeli melalui sopir KNS yang berinisial A alias S dan juga sudah kita amankan,” jelasnya.

A alias S ini diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Micro Bus merek KNS warna hitam bernomor polisi BA 7983 DU, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna abu-abu hitam bernomor polisi BM 5931 QR.

Kemudian, 5 buah jeriken yang berisikan minyak solar yang masing-masing jeriken berisi 30 liter sehingga jumlah keseluruhannya sekira 150 liter.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, Rony  menambahkan, para pelaku ini dikenakan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Stok BBM dan LPG di Sumbar Dijamin Aman, Pertamina Bentuk Satgas RAFI dan SPBU Siaga  

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah apalagi terhadap penggunaan BBM harus sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya,” ingatnya. [rom/isr]

Baca Juga

Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan
Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan
Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite
Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar 
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar