Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan

Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan

BBM bersubsidi yang ditemukan polisi di sebuah kios di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. [Foto: Dok. Humas Polresta Padang]

Padang, Padangkita.com – Satreskrim Polresta menggerebek sebuah kios BBM di Bungus Teluk Kabung yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, Senin (22/1/2024).

Penggerebekan dilakukan polisi sekira pukul 17.30 di kios BBM yang berlokasi di Jalan Simpang 4 Bungus, RT 001/RW004, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasi Humas Ipda Yanti Elfina menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta yang dipimpin oleh Ipda Avif Mulya Pratama. Adapun pemilik kios berinisial B (51 tahun).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada ada sebuah kios minyak yang memperjualbelikan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi dengan cara menyimpannya dalam jumlah banyak (penimbunan).

Kemudian, tim Unit II Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut, dan mendatangi lokasi. Ternyata benar, didapati bahwa kios tersebut memang telah memperjualbelikan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 drum berisi BBM Bio Solar, 2 drum ukuran besar berisi BBM Bio Solar, 3 drum kecil berisi BBM Bio Solar, 7 jeriken menengah (isi 10 liter) berisi BBM Bio Solar, 3 jeriken (isi 35 liter) berisi BBM Bio Solar.

Selanjutnya, 51 jeriken (isi 5 liter) berisi BBM Bio Solar, 9 jeriken (isi 35 liter) berisi BBM Pertalite, dan 2 drum berisi BBM Pertalite.

“Terhadap pemilik kios dapat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Ipda Yanti.

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan

Atas perbuatan tersebut, pemilik kios berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Pria 66 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Buaya Padang, Kasusnya Tak Main-main!
Pria 66 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Buaya Padang, Kasusnya Tak Main-main!
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan
Lima Kali Beraksi, Petualangan Pelaku Jambret di Padang Berakhir di Tangan Tim Klewang
Lima Kali Beraksi, Petualangan Pelaku Jambret di Padang Berakhir di Tangan Tim Klewang
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite
Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite