Polres Padang Panjang Ungkap Kronologi Pembunuhan di Sumpur, Pelaku Diduga ODGJ

Polres Padang Panjang Ungkap Kronologi Pembunuhan di Sumpur, Pelaku Diduga ODGJ

Ilustrasi kasus pembunuhan. [Foto: Pixabay]

Batusangkar, Padangkita.com – Kasus pembunuhan membuat heboh warga Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan Sumpur, Kabupaten Tanah Datar.

Seorang warga di Jorong Seberta, bernama Hendri alias I Cino, 63 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.

Menurut polisi, pelakunya berinisial AM, 53 tahun yang juga warga setempat. Berdasarkan informasi sementara, pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menyatakan telah memeriksa sejumah saksi terkait kasus tersebut.

Seorang saksi yang berada di lokasi kejadian mengaku, awalnya mendengar pelaku AM mengamuk dan memecahkan kaca mobil serta rumahnya. Saksi yang berada di dekat rukonya mencoba bertanya.

Namun, bukannya menjawab, pelaku malah langsung mengejar saksi. Karena takut, saksi pun menutup rolling door toko dan memantau kelakuan AM dari lantai dua ruko miliknya.

Dari lantai dua, saksi kembali melihat pelaku AM memecahkan kaca mobil Toyota Avanza miliknya. Kemudian memukul kendaraan lain yang melintas dari arah Malalo menuju Polsek Batipuh Selatan.

Tak lama kemudian, pelaku berjalan menuju arah pos ronda dan mengeluarkan kata-kata den bunuah ang (saya bunuh kamu) sebanyak 2 kali kepada I Cino yang ditemui pelaku. Waktu itu, pelaku terus berjalan ke arah korban.

Namun, tidak ada saksi yang menyaksikan langsung bagaimana pembunuhan terjadi. Sebab, warga takut dan memilih untuk menjauh.

Keesokan harinya, Selasa (14/2/2023), sekitar pukul 05.00 WIB, ketika hendak Salat Subuh ke masjid, seorang warga lainnya menemukan Hendri alias I Cino tertelungkup dengan kondisi berlumuran darah. Di tubuhnya terdapat luka tusukan pada bagian dada dan punggung.

Warga kemudian segera menghubungi pihak Polres Padang Panjang, karena meskipun masuk Kabupaten Tanah Datar, dalam pelayanan kepolisian, wilayah tersebut berada di bawah kewenangan Polres Padang Panjang

Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menuturkan, personelnya sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian peristiwa). Polisi juga sudah menangkap pelaku AM di rumahnya yang berjarak sekitar 1 km dari lokasi kejadian.

“(Polisi) mengamankan satu buah pisau bersarung yang terselip di pinggang pelaku, dan satu buah tongkat yang berisikan pisau kecil yang berujung runcing di tangan pelaku AM,” kata Iptu Istiqlal.

Saat ini, kata Iptu Istiqlal, pelaku telah diamankan di Polres Padang Panjang.

“Sekarang kami sedang fokus untuk mendalami kasus ini, serta dalam pelaksanaan penyidikan akan tetap berjalan susuai dengan SOP,” tegasnya.

Iptu Istiqlal menambahkan, berdasarkan keterangan dari masyarakat di lokasi kejadian dan informasi dari keluarga, pelaku AM memang memiliki gangguan jiwa.

Baca juga: Lagi Asyik Main Koa, Empat Pria Diangkut Polres Padang Panjang 

“Untuk mendalami kebenaran tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka ke dokter ahli jiwa,” ungkap Iptu Istiqlal. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih